BANDUNG — Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Akibatnya, polisi jadi punya empat “pekerjaan rumah” alias PR penting dalam kasus ini. Apa saja?
Pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi batal demi hukum dan memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membebaskannya.
Dalam amar putusannya, hakim Eman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. “Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
Hakim Eman menilai bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, dan harus diikuti pemeriksaan calon tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyimpulkan bahwa tindakan kepolisian dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Pemanggilan terhadap tersangka sebelum penetapan DPO, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, juga tidak dilakukan. “Penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi antara 2016 sampai 2024 tidak sah secara hukum,” kata hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan bahwa selain dua alat bukti, pemeriksaan terhadap calon tersangka juga harus dilakukan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tertanggal 16 Maret 2015. Kecuali dalam perkara in absentia, pemeriksaan ini wajib dilakukan sebelum penetapan tersangka.
“Mengingat bahwa tidak ditemukan satu pun bukti bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, maka penetapan tersangka oleh termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar hakim.





