PBNU Gandeng Pihak Ketiga untuk Garap Tambang Batu Bara, Warga NU Alumni UGM Tolak Konsesi

Ilustrasi.

Berikut pernyataan sikap warga NU alumni UGM:

  •  Menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batu bara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
  • Meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah, dengan ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh nahdliyin (rakyat).
  • Mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
  • Mendesak PBNU agar kembali berkhidmat untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi terbarukan.
  • Meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis.
  • Mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi Net Zero Energy 2060, di antaranya dengan meninggalkan batu bara, baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi.
  • Mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi, dan polusi akibat aktivitas pertambangan batu bara.
  • Menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.♦

Pos terkait