JAKARTA– Izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan sudah turun. Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, IUP yang diberikan kepada pihaknya berupa izin kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektare.
Lahan yang diberikan itu merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur,” jelas Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektare,” lanjutnya.
Dengan terbitnya IUP tersebut, kata Yahya, PBNU berencana mengelola tambang mulai Januari 2025 mendatang.
Soal perkiraan nilai produksi dari tambang yang akan dikelola PBNU, Yahya menyatakan belum bisa menyampaikan secara pasti. Sebab, menurut dia, baru sebagian kecil saja yang nantinya akan dieksplorasi.
“Itu baru sebagian dieksplorasi, ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” jelasnya.
Soal peruntukan tambang batu bara untuk hilirisasi, Yahya menyatakan masih akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya di PBNU. Secara internal, kata Yahya, mereka akan membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola tambang batu bara.

PBNU Investasi di IKN
Tidak hanya menggarap bisnis tambang batu bara, PBNU juga berencana menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sudah mendapatkan restu dari Jokowi.
“Ya itu tadi kami berharap kami bisa membeli sekitar 100 hektare di sana untuk berbagai macam fasilitas. Dan mungkin juga kalau memang ada peluang untuk bisnis di IKN itu sendiri, dan kami akan siapkan,” kata Yahya.





