JAKARTA—Pada Selasa, 20 Agustus 2024, di hari ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan pengumuman ‘segar’ dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Jokowi mengumumkan telah menandatangani kenaikan tunjangan untuk anggota Komisi.
Presiden menaikkan tunjangan insentif anggota KPU di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Jokowi menyampaikan perihal kenaikan itu dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awalnya Jokowi, dalam sambutannya, meminta maaf kepada seluruh anggota KPU karena tunjangan insentif mereka tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Jokowi mengaku baru tahu perihal tidak adanya kenaikan itu belum lama. Untuk itulah, kata Jokowi, dia segera meminta agar tunjangan dinaikkan.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin, sehingga saya kejar-kejar,” katanya.

Jokowi juga mengaku jika dia menegaskan kepada jajarannya tidak akan menghadiri acara rapat Konsolidasi Nasional KPU pada Selasa itu jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
“Setelah kemarin saya tahu, waduh, ini sejak 2014 (belum ada kenaikan). Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” katanya. “Alhamdulillah, kemarin (Senin, 19/8/2024) sudah saya tanda tangani,” imbuh Jokowi.
Jokowi juga meminta agar jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar Pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat. “Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tegas Jokowi.





