JAKARTA—Pada Selasa, 20 Agustus 2024, di hari ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan pengumuman ‘segar’ dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Jokowi mengumumkan telah menandatangani kenaikan tunjangan untuk anggota Komisi.
Presiden menaikkan tunjangan insentif anggota KPU di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Jokowi menyampaikan perihal kenaikan itu dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awalnya Jokowi, dalam sambutannya, meminta maaf kepada seluruh anggota KPU karena tunjangan insentif mereka tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Jokowi mengaku baru tahu perihal tidak adanya kenaikan itu belum lama. Untuk itulah, kata Jokowi, dia segera meminta agar tunjangan dinaikkan.
“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin, sehingga saya kejar-kejar,” katanya.

Jokowi juga mengaku jika dia menegaskan kepada jajarannya tidak akan menghadiri acara rapat Konsolidasi Nasional KPU pada Selasa itu jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU.
“Setelah kemarin saya tahu, waduh, ini sejak 2014 (belum ada kenaikan). Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” katanya. “Alhamdulillah, kemarin (Senin, 19/8/2024) sudah saya tanda tangani,” imbuh Jokowi.
Jokowi juga meminta agar jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar Pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat. “Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tegas Jokowi.
Setelah Insentif KPU Naik, Muncul Polemik Aturan Pilkada
Sementara itu, di hari yang sama ketika Jokowi mengumumkan kenaikan insentif untuk anggota KPU, MK membacakan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sebagaimana diketahui, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut mengatur ambang parpol di parlemen yang bisa mengajukan kandidat dan mengatur batas usia calon dalam Pilkada.
Aturan minimal 20 persen kursi parpol di parlemen sebagai syarat untuk mengajukan calon diubah menjadi 7,5 persen. Batas usia minimal 30 tahun yang diberlakukan pada calon pun, menurut putusan MK, dihitung ketika penetapan pasangan calon pada September 2024, bukan hari pelantikan pada Februari 2024.
Putusan MK tersebut otomatis menutup kesempatan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon kepala daerah. Sebagai informasi, Kaesang tercatat lahir pada 25 Desember 1994. Dengan demikian, pada hari penetapan pemenang Pilkada pada November 2024, usianya belum genap 30 tahun. Dan itu tidak memenuhi syarat jika mengacu pada penetapan MK.
Setelah MK membacakan putusan, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat. Baleg segera menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan agenda menyepakati RUU Pilkada. Baleg sepakat bahwa UU Pilkada mengacu pada penetapan MA, terutama terkait batas usia kandidat. Sebagaimana putusan MA, batas minimal 30 tahun dihitung ketika hari pelantikan yang jatuh pada Februari 2025. Pada tanggal tersebut, usia Kaesang sudah 30 tahun dua bulan.
Baleg juga sepakat menggunakan syarat minimal 20 persen kursi di parlemen bagi parpol yang hendak mengusung kandidatnya. Soal putusan MK, yang 7,5 persen, menurut Baleg, berlaku bagi parpol nonparlemen. Pada hari itu juga, Baleg DPR RI sepakat membawa draf Revisi RUU Nomor 10/2016 tentang Pilkada itu ke Rapat Paripurna pada Kamis (23/8/2024).

Situasi kontradiktif antara MK dan Panja Baleg DPR RI itu sempat membuat orang-orang KPU—yang baru saja mendapatkan kenaikan insentif—merasa ‘tergencet’. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024, mengibaratkan posisi KPU kala itu seperti terjepit di tengah MK dan MA—yang diacu oleh Baleg DPR.
“Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah. Penyet, iya, kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya,” katanya ketika di Yogyakarta itu.

Ketika itu Afifuddin mengaku pihaknya mengaku baru menerima salinan putusan MK terbaru. Maka dari itu, menurut dia, perlu kajian lebih lanjut untuk menyikapinya.
“Kami baru menerima salinan dari MK yang sudah menyebar di grup-grup WA (WhatsApp) kemarin sore. Kami baru lakukan kajian hari ini (Rabu, 21/8). Ada forumnya juga,” kata dia.
KPU Nyatakan Bakal Tindaklanjuti Putusan MK
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ternyata Panja Baleg batal menggelar paripurna penetapan UU Pilkada. Pasalnya, peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Selain itu, di luar gedung parlemen, aksi mahasiswa dan massa yang menyatakan mengawal putusan MK membanjir. Aksi berlangsung dari pagi hingga malam.
Pada Kamis petang, jelang malam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa UU Pilkada tidak jadi disahkan. “Pelaksanaan Pilkada mengacu pada putusan MK,” kata Sufmi Dasco, Kamis petang.

Di hari Kamis itu juga, KPU—yang telah mendapatkan kenaikan insentif dari Jokowi—menegaskan bakal menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. “Kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan, KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif pada Kamis.
Namun demikian, Afif menegaskan, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.*





