
Ketika itu Afifuddin mengaku pihaknya mengaku baru menerima salinan putusan MK terbaru. Maka dari itu, menurut dia, perlu kajian lebih lanjut untuk menyikapinya.
“Kami baru menerima salinan dari MK yang sudah menyebar di grup-grup WA (WhatsApp) kemarin sore. Kami baru lakukan kajian hari ini (Rabu, 21/8). Ada forumnya juga,” kata dia.
KPU Nyatakan Bakal Tindaklanjuti Putusan MK
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ternyata Panja Baleg batal menggelar paripurna penetapan UU Pilkada. Pasalnya, peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Selain itu, di luar gedung parlemen, aksi mahasiswa dan massa yang menyatakan mengawal putusan MK membanjir. Aksi berlangsung dari pagi hingga malam.
Pada Kamis petang, jelang malam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa UU Pilkada tidak jadi disahkan. “Pelaksanaan Pilkada mengacu pada putusan MK,” kata Sufmi Dasco, Kamis petang.

Di hari Kamis itu juga, KPU—yang telah mendapatkan kenaikan insentif dari Jokowi—menegaskan bakal menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. “Kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan, KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif pada Kamis.
Namun demikian, Afif menegaskan, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.*





