Setelah Insentif KPU Naik, Muncul Polemik Aturan Pilkada
Sementara itu, di hari yang sama ketika Jokowi mengumumkan kenaikan insentif untuk anggota KPU, MK membacakan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sebagaimana diketahui, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut mengatur ambang parpol di parlemen yang bisa mengajukan kandidat dan mengatur batas usia calon dalam Pilkada.
Aturan minimal 20 persen kursi parpol di parlemen sebagai syarat untuk mengajukan calon diubah menjadi 7,5 persen. Batas usia minimal 30 tahun yang diberlakukan pada calon pun, menurut putusan MK, dihitung ketika penetapan pasangan calon pada September 2024, bukan hari pelantikan pada Februari 2024.
Putusan MK tersebut otomatis menutup kesempatan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon kepala daerah. Sebagai informasi, Kaesang tercatat lahir pada 25 Desember 1994. Dengan demikian, pada hari penetapan pemenang Pilkada pada November 2024, usianya belum genap 30 tahun. Dan itu tidak memenuhi syarat jika mengacu pada penetapan MK.
Setelah MK membacakan putusan, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat. Baleg segera menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan agenda menyepakati RUU Pilkada. Baleg sepakat bahwa UU Pilkada mengacu pada penetapan MA, terutama terkait batas usia kandidat. Sebagaimana putusan MA, batas minimal 30 tahun dihitung ketika hari pelantikan yang jatuh pada Februari 2025. Pada tanggal tersebut, usia Kaesang sudah 30 tahun dua bulan.
Baleg juga sepakat menggunakan syarat minimal 20 persen kursi di parlemen bagi parpol yang hendak mengusung kandidatnya. Soal putusan MK, yang 7,5 persen, menurut Baleg, berlaku bagi parpol nonparlemen. Pada hari itu juga, Baleg DPR RI sepakat membawa draf Revisi RUU Nomor 10/2016 tentang Pilkada itu ke Rapat Paripurna pada Kamis (23/8/2024).

Situasi kontradiktif antara MK dan Panja Baleg DPR RI itu sempat membuat orang-orang KPU—yang baru saja mendapatkan kenaikan insentif—merasa ‘tergencet’. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024, mengibaratkan posisi KPU kala itu seperti terjepit di tengah MK dan MA—yang diacu oleh Baleg DPR.
“Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah. Penyet, iya, kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya,” katanya ketika di Yogyakarta itu.





