JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Kata dia, yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai, dong,” ujar Dasco kepada media, Kamis (22/8/2024).
Menurut Dasco, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan hari Kamis dan Selasa. Maka dari itu, katanya, tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, karena bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Selasa (27/8) sudah pendaftaran. Masa’ kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos, dong,” tuturnya.
Dia memastikan jika tidak ada lagi rapat paripurna malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna pengesahan UU Pilkada yang sedianya diadakan pada Kamis ini ditunda karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sementara di luar Gedung DPR RI, mahasiswa dan massa menggelar aksi untuk mengawal hasil putusan MK terkait Pilkada.
KPU Tindaklanjuti Putusan MK
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU, “Sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK.”
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK,” lanjut dia, “kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK.”
Afif juga menyatakan kembali, untuk menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), Komisi perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. –Andre | Wijdan



