Ketika Berlangsung Aksi Kawal Putusan MK, Ketum hingga Rais Aam PBNU Bertemu Presiden Jokowi, Bahas Konsesi Tambang dan Investasi di IKN

Rombongan PBNU ketika baru tiba di Istana Negara, Kamis (22/8/2024). (Tangkapan Layar)
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Sekjen Saifulah Yusuf, serta beberapa pengurus PBNU sowan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024). Yahya mengaku bakal membahas soal konsesi tambang dan rencana investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Kita mau bicara soal konsesi tambang dan investasi di IKN nanti,” kata Yahya kepada wartawan.

Dia mengaku pihaknya yang mengajukan permohonan pertemuan dengan Jokowi. Selain membahas konsesi tambang, kata Yahya, dia dan rombongannya akan membahas rencana investasi PBNU di IKN.

“Kami mengajukan (permintaan pertemuan) untuk bicara tentang konsesi tambang dan rencana kami untuk investasi walaupun kecil di IKN,” ujar Yahya.

Bacaan Lainnya

Diia menyebut pihaknya berencana membangun kantor hingga fasilitas pendidikan di IKN. “Karena kami juga butuh membangun kantor di sana, bangun fasilitas pendidikan dan keagamaan di sana,” ujarnya.

Ketika ditanya awak media, apakah konflik PBNU dengan Partai Kebangkitan Bangsa juga ikut menjadi pembahasan dengan Jokowi, Yahya sempat menyangkal. “Ndak. Ndak ada. Itu kan urusan..,” kata Ketum PBNU dengan ucapnya yang terpotong sesaat masuk pintu Istana Negara.

Terakhir kali, Gus Yahya bersama dua elite PBNU lainnya, yaitu: Miftakhul Ahyar dan Anwar Iskandar menemui Jokowi pada Rabu 14 Agustus 2024. Ketum PBNU dan Presiden saat itu membahas konflik PKB.

Yahya mengatakan bahwa Jokowi menaruh perhatian pada masalah ini. Namun dia menegaskan bahwa kepala negara tidak cawe-cawe. “Ya, itu kan nanti urusan kami sendiri solusinya,” katanya.

Sebagai informasi, Yahya dan timnya menghadap Presiden Jokowi ketika berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD berbagai daerah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.*

Pos terkait