Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Chalil Staquf menilai, Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 harus dikaji lebih dalam lagi karena menyangkut soal hukum dan hak-hak masyarakat.
Yahya mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai masalah dalam pelaksanaan program PSN PIK 2.
“Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” ujar Yahya, usai melakukan penandatanganan MoU antara PBNU dan PT. Power Pro Pte. Ltd di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurutnya, apa yang terjadi di sekitar proyek PIK 2 itu menjadi polemik dan merugikan masyarakat sekitar.
PBNU, kata Yahya, juga mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa proyek yang dilakukan di kawasan itu kerap kali memunculkan permasalahan, baik hukum maupun sosial.
Karena itu, PBNU menekankan kelanjutkan proyek tersebut harus dievaluasi secara matang karena berdampak langsung ke masyarakat sekitar dan hak-hak warga setempat.
“Nah masalah-masalah ini harus di-addres, tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena ini terkait dengan, bukannya soal kemaslahan mereka saja, tapi juga soal hak-hak hukum dari masyarakat itu,” jelas Yahya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang pernah menyampaikan hasil investigasi terkait dengan dampak pembangunan PSN PIK 2 kepada PBNU, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 10 November 2024. Laporan tersebut diterima oleh Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla.
Dikutip dari NU Online, sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, H. Muhamad Qustulani, mengungkapkan bahwa proyek PIK 2 telah menimbulkan sejumlah dampak signifikan bagi masyarakat setempat.
Dampak-dampak tersebut mencakup hak atas properti (property rights), hak ekonomi (economical rights), hak lingkungan (environmental rights), serta hak untuk menjaga budaya (cultural rights).
Temuan ini menyoroti bagaimana proyek besar seperti PIK 2 tidak hanya membawa perubahan fisik, tetapi juga memengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan kultural yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Setelah menerima laporan tersebut, Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa NU selalu membersamai warga NU yang mendapatkan ketidakadilan, dan membela serta mendampingi masyarakat.
“Terutama kasus dampak PIK di Tangerang,” ujar Ulil.
Ulil juga menekankan bahwa PBNU sangat serius menangani persoalan ini, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat, termasuk warga NU.
Oleh karena itu, kata Ulil, PBNU sepenuhnya mendukung setiap langkah advokasi dan mitigasi yang dilakukan oleh PCNU Kabupaten Tangerang untuk membantu masyarakat terdampak.***





