Pansus Temukan Indikasi Kuota Tambahan Digunakan untuk ‘Percepatan Haji’ di Luar Prosedur

‘Haji Percepatan’ dalam Kuota Haji Khusus dan Reguler

Sementara itu, Anggota Pansus Angket Haji DPR Lilik Nur Hamidah mengemukakan perlunya pemanggilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji khusus dan perwakilan jamaah haji untuk mengklarifikasi alokasi penggunaan kuota tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Pemanggilan tersebut perlu, agar pansus dapat melakukan pendalaman penggunaan kuota haji khusus, termasuk pengalokasikan tambahan kuota untuk haji khusus.

Luluk mengaku mendapatkan laporan bahwa jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat dengan membayar nominal tertentu melalui travel–di mana jemaah yang berangkat duluan ini juga dikenal dengan istilah ‘haji percepatan’.

Bacaan Lainnya

‘Percepatan’ ini pun, sambung Luluk, juga terjadi pada haji reguler. Ada yang baru mendaftar sekitar lima tahun lalu, tetapi sudah bisa berangkat pada 2024 menggunakan kuota tambahan. Padahal, baik haji reguler maupun khusus, kata Luluk, waktu berangkatnya harus sesuai antrean.

Sementara, berdasarkan laporan yang diterima Iskan Qolba Lubis, anggota Pansus Haji lainnya, terdapat beberapa calon jemaah yang membayar dengan nominal tertentu ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat, alias menerobos antrean. Ada juga calon jemaah ini baru mendaftar tahun lalu, langsung berangkat tahun ini.

“Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI?” tanya Iskan Qolba Lubis, dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024) pekan lalu.

Iskan menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus, tetapi juga jemaah reguler. Kata dia, ada beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun, tetapi bisa berangkat haji tahun ini dengan mengambil porsi kuota tambahan.

Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi aturan yang telah disepakati, di mana baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antreannya.

“Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudara bisa menjelaskan alasannya?” ungkapnya.

Pos terkait