Pelibatan BPKH dalam negosiasi atau mencari layanan akomodasi jemaah haji, menurut Ade, sangat minim. Sebab, sebenarnya yang mengelola uang adalah BPKH.
“BPKH nantinya dapat dilebur ke dalam Badan Haji. Dengan begitu, pengelolaan dan tata laksana berada dalam satu badan, dalam hal ini Badan Haji,” papar Ade.
Pembentukkan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama, menurut Ade, sudah sangat mendesak. “Supaya sengkarut haji tidak terus-menerus terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Untuk itu, Ade berharap Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti menata ulang tata kelola penyelenggaraan haji dengan membentuk Kementerian atau Badan Haji.
Sementara, Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), saat dimintai komentar terkait kinerja Pansus Haji DPR RI, pada Kamis (5/9/2024), menyatakan, “Singkat saja: Serahkan data-data temuan Pansus Angket Haji DPR ke KPK.”
Menag Yaqut Belum Dihadirkan di Rapat Pansus
Sementara itu, hingga artikel ini diunggah, Pansus Angket Haji DPR RI belum memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan masalah dalam penyelenggaraan haji 2024.
Menurut anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, pemanggilan terhadap Menag Yaqut baru akan dilakukan setelah seluruh saksi dari Kemenag rampung memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji.
“Menagnya belum (dimintai klarifikasi). Nanti, setelah semua diperiksa dahulu, nanti baru pucuknya, gitu lho,” kata Saleh, saat ditemui awak media di Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama RI (Kemenag), Rabu (4/9/2024).
Saleh memastikan jika seluruh pihak yang bersinggungan dengan persoalan keberangkatan haji di Kemenag ini akan diundang untuk memberikan klarifikasi.*





