JAKARTA—Pengamat pelayanan haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Marfudin menyatakan agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI berani tuntas mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji. Jika perlu, libatkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pansus Angket Haji DPR RI harus berani. Jangan tanggung-tanggung untuk mengusut tuntas,” ujar Ade saat dihubungi, Kamis (5/9/2024). “Jika ada pelanggaran administrasi,” lanjut dia, “harus direformasi, diubah, jangan sekadar tambal sulam. Jika ditemukan fakta dan bukti-bukti kuat adanya unsur korupsi, gratifikasi, dan penyelewengan keuangan haji, harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Menurut Ketua Rabithah Haji Indonesia ini, persoalan sengkarut haji sebetulnya sudah lama terjadi di Indonesia, tetapi tidak pernah ada perbaikan.
“Kali ini seharunsya menjadi momentum bagi Pansus DPR RI untuk membongkar sengkarut haji sampai tuntas. Bisa menjadi legasi bagus bagi mereka. Jangan sampai di-framing ini soal perseteruan antarpihak, gimmick politik dan lain-lain,” kata Ade.

Masyarakat Indonesia, khususnya para 5,3 juta jemaah haji yang sudah mendaftar dan mengantre paling lama 46 tahun, Ade menambahkan, menyaksikan dan menunggu integritas, komitmen menegakkan keadilan, dan profesionalitas para anggota dewan Pansus Haji.
“Jangan sampai masuk angin dan main-main untuk urusan menegakkan keadilan dan perlakuan zalim kepada calon Jemaah haji,” tandas dia.
Ade juga mengusulkan agar DPR membentuk Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terpisah dari Kemenag. Tujuannya agar pengelolaan haji dapat dilakukan secara akuntabel dan independen.
Kehadiran Badan Haji sangat diperlukan karena, menurut Ade, akan bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden—sama halnya seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami mengusulkan agar dibentuk Badan Hajiu. Bukan sekadar bagian dari Kemenag, tetapi sudah menjadi badan sendiri, sehingga bisa punya otoritas sendiri dan menata dengan baik [penyelenggaraan haji]. Sekarang ini kan lucu, penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sedangkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH seakan hanya menjadi kasir atau juru bayar Kemenag selaku operator haji,” jelas Ade.





