Menurut Marwan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Pansus Haji lantas merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
“Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan.
Pansus Haji juga akan merekomendasikan pemerintah selanjutnya untuk memilih Menteri Agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji.
Namun, dalam perumusan pembahasan kesimpulan itu itu, menurut Marwan, ada perdebatan antara Ketua Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid, dengan anggota Pansus Haji lain. Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”.
Menurut Marwan, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sementara itu, menurut sumber di lingkungan DPR dan PBNU, sebagaimana lansir Tempo, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya.
Namun, masih dikutip dari Tempo, Menag Yaqut membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya.
“Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut.*





