Herdiansyah Hamzah menilai lambannya KPK menetapkan tersangka korupsi kuota haji 2024 bisa menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang tarik-menarik politik.
Pakar antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa banyak pihak dan memiliki lebih dari dua alat bukti.
“Dengan cukup waktu dan proses yang sudah berjalan, mestinya sudah ada tersangka. Aneh kalau kasus ini ditahan-tahan dan memakan waktu panjang. Kalau publik mencurigai KPK, itu wajar,” kata Herdiansyah, Rabu (22/10).
Menurutnya, keterlambatan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menilai, kecil kemungkinan KPK belum yakin terhadap bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Sebab, kata dia, lembaga itu selama ini dikenal teliti dan hati-hati dalam mengonstruksi kasus.
“Biasanya mereka cukup hati-hati dalam menetapkan tersangka maupun dalam membangun konstruksi kasus korupsi,” ujarnya.
Herdiansyah juga menduga ada tarik-menarik kepentingan politik yang membuat proses hukum tersendat. “Dalam berbagai perkara korupsi, lambannya proses hukum sering kali disebabkan oleh adanya kepentingan politik. Itu membuka ruang tawar-menawar yang justru tidak kita kehendaki,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelacakan kasus korupsi seharusnya sederhana, yaitu cukup dengan melihat siapa yang memiliki otoritas dan ke mana aliran dana mengalir.
“Korupsi hampir selalu melibatkan banyak orang, bukan satu orang saja. Karena itu, delik penyertaan harus diusut—siapa pelaku, siapa yang memerintah, dan siapa yang turut serta,” tutupnya.
KPK: Penyidik Tidak Tinggal Diam
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik masih bekerja dan tidak tinggal diam.
“Kami juga menyadari bahwa masyarakat menunggu-nunggu ini. Sama, kami juga ingin cepat-cepat selesai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.





