Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disinyalir menimbulkan banyak masalah. Warga sekitar proyek, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Pemerintah sudah bersuara perkara tersebut. Ombudsman Republik Indonesia pun menyebut jika banyak aktivitas illegal terkait proyek tersebut.
Salah satu kegiatan ilegal temuan Ombudsman itu adalah pemagaran laut sejauh 1 km dari bibir pantai di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta pengurukan sungai di wilayah PSN PIK 2.
Perihal pagar laut dari bambu ini sendiri menjadi viral di media sosial belakangan ini. Namun demikian, belum diketahu apakah pagar laut yang viral itu sama dengan pagar bambu temuan ombudsman.
Terlepas ada hubungannya atau tidak, pemagaran itu yang ditemukan Ombudsman itu disebut membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Pagar bambu berlapis-lapis yang menjulang itu membatasi pergerakan kapal nelayan.
Pengurukan tambak dan aliran sungai juga memperparah situasi. Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan, serta dampak kerusakan ekosistem laut.
Ombudsman mengumumkan temuan itu pada Kamis, 19 Desember 2024, bersamaan dengan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan desakan agar pemerintah menghentikan proyek PIK 2.
Ombudsman menduga ada pengabaian kewajiban hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cujung Cidurian (BBWSC3) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengurukan aliran anak sungai.
“Berdasarkan diskusi dengan beberapa nelayan yang kami temui di sana, mereka (warga sekitar proyek) mengalami kerugian Rp8 milliar lebih dalam satu tahun. Dengan asumsi satu hektare tambak mereka dapat menghasilkan Rp 20juta sampai Rp30 juta dalam satu kali panen,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis, 19 Desember 2024.
Fadli menambahkan, jika dalam investigasi yang merupakan prakarsa Ombudsman ini ditemukan ada pelanggaran hukum atau maladministrasi yang jelas merugikan masyarakat, pihaknya akan rekomendasi kepada pihak yang bertanggungjawab akan PSN PIK 2 ini.





