“Dalam rekomendasi ini, tentunya kami akan meminta pihak terkait untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang sudah dilakukan pengurukan, dan juga mencabut semua pagar-pagar laut. Semua yang menjadi layanan publik harus dikembalikan seperti semua, “ucapnya.
Menurutnya, terlepas dari rencana ke depan adanya pengalihan fungsi sungai, para pihak harus mematuhi norma dan aturan yang berlaku saat ini.
“Apakah itu, umpamanya, di peta perencanaan masa depan itu ada pengalihan fungsi? Sekarang kan belum. Kedua, tanah di sana juga belum semua selesai dibebaskan. Kalau satu area itu sudah terbebaskan semuanya, ya okelah, sungainya dulu uruk,” ujar Fadli.
“Ini kan tanahnya belum dibebaskan semua, tetapi sudah diuruk. Akhirnya tidak ada pembuangan air, dan sekarang itu sedang musim hujan, kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan banjir,” sambungnya.
Untuk diketahui, warga pesisir Kabupaten Tangerang Banten sebagian besar hidup sebagai nelayan. Setelah proyek PIK 2 berjalan, sumber mata pencarian mereka terancam hilang, menyusul masuknya area pesisir, laut, maupun perkebunan, dan lahan pertanian (sawah) dalam proyek PIK 2.
Sebelumnya, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekusi Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, apa yang dialami masyarakat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, menambah catatan kelam PSN.
“Belakangan kita tau wilayah pesisir mengalami perampasan, ocean grabbing, masyarakat kehilangan akses pantai dan laut secara drastis,” katanya saat meladeni wawancara wartawan pada 26 Oktober 2024.
Berbagai dampak yang menimpa masyarakat, katanya, merupakan dinamika dalam PSN dan proyek pemerintah lain. Banjir, konflik, perampasan lahan, memunculkan kemiskinan, menghilang ruang hidup masyarakat, pembebasan lahan yang tak sesuai hingga masyarakat kehilangan mata pencarian.
“Problem lain ada the dark side, ada sisi hitam dari proyek PSN, PIK II termasuk juga,” tegas Parid.***





