Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disinyalir menimbulkan banyak masalah. Warga sekitar proyek, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Pemerintah sudah bersuara perkara tersebut. Ombudsman Republik Indonesia pun menyebut jika banyak aktivitas illegal terkait proyek tersebut.
Salah satu kegiatan ilegal temuan Ombudsman itu adalah pemagaran laut sejauh 1 km dari bibir pantai di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, serta pengurukan sungai di wilayah PSN PIK 2.
Perihal pagar laut dari bambu ini sendiri menjadi viral di media sosial belakangan ini. Namun demikian, belum diketahu apakah pagar laut yang viral itu sama dengan pagar bambu temuan ombudsman.
Terlepas ada hubungannya atau tidak, pemagaran itu yang ditemukan Ombudsman itu disebut membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Pagar bambu berlapis-lapis yang menjulang itu membatasi pergerakan kapal nelayan.
Pengurukan tambak dan aliran sungai juga memperparah situasi. Belum lagi efek keamanan dan keselamatan para nelayan, serta dampak kerusakan ekosistem laut.
Ombudsman mengumumkan temuan itu pada Kamis, 19 Desember 2024, bersamaan dengan ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan desakan agar pemerintah menghentikan proyek PIK 2.
Ombudsman menduga ada pengabaian kewajiban hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cujung Cidurian (BBWSC3) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengurukan aliran anak sungai.
“Berdasarkan diskusi dengan beberapa nelayan yang kami temui di sana, mereka (warga sekitar proyek) mengalami kerugian Rp8 milliar lebih dalam satu tahun. Dengan asumsi satu hektare tambak mereka dapat menghasilkan Rp 20juta sampai Rp30 juta dalam satu kali panen,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis, 19 Desember 2024.
Fadli menambahkan, jika dalam investigasi yang merupakan prakarsa Ombudsman ini ditemukan ada pelanggaran hukum atau maladministrasi yang jelas merugikan masyarakat, pihaknya akan rekomendasi kepada pihak yang bertanggungjawab akan PSN PIK 2 ini.
“Dalam rekomendasi ini, tentunya kami akan meminta pihak terkait untuk mengembalikan fungsi aliran sungai yang sudah dilakukan pengurukan, dan juga mencabut semua pagar-pagar laut. Semua yang menjadi layanan publik harus dikembalikan seperti semua, “ucapnya.
Menurutnya, terlepas dari rencana ke depan adanya pengalihan fungsi sungai, para pihak harus mematuhi norma dan aturan yang berlaku saat ini.
“Apakah itu, umpamanya, di peta perencanaan masa depan itu ada pengalihan fungsi? Sekarang kan belum. Kedua, tanah di sana juga belum semua selesai dibebaskan. Kalau satu area itu sudah terbebaskan semuanya, ya okelah, sungainya dulu uruk,” ujar Fadli.
“Ini kan tanahnya belum dibebaskan semua, tetapi sudah diuruk. Akhirnya tidak ada pembuangan air, dan sekarang itu sedang musim hujan, kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan banjir,” sambungnya.
Untuk diketahui, warga pesisir Kabupaten Tangerang Banten sebagian besar hidup sebagai nelayan. Setelah proyek PIK 2 berjalan, sumber mata pencarian mereka terancam hilang, menyusul masuknya area pesisir, laut, maupun perkebunan, dan lahan pertanian (sawah) dalam proyek PIK 2.
Sebelumnya, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekusi Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, apa yang dialami masyarakat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang, menambah catatan kelam PSN.
“Belakangan kita tau wilayah pesisir mengalami perampasan, ocean grabbing, masyarakat kehilangan akses pantai dan laut secara drastis,” katanya saat meladeni wawancara wartawan pada 26 Oktober 2024.
Berbagai dampak yang menimpa masyarakat, katanya, merupakan dinamika dalam PSN dan proyek pemerintah lain. Banjir, konflik, perampasan lahan, memunculkan kemiskinan, menghilang ruang hidup masyarakat, pembebasan lahan yang tak sesuai hingga masyarakat kehilangan mata pencarian.
“Problem lain ada the dark side, ada sisi hitam dari proyek PSN, PIK II termasuk juga,” tegas Parid.***





