Muncul Saran Lebur KPK dengan Kejaksaan atau Polri Imbas Kasus Yaqut

Gedung Merah-Putih KPK. - Dok. Samudrafakta
Keputusan KPK mengubah penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik keras dari pakar hukum pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyarankan agar KPK bergabung menjadi sub-organisasi di bawah Kejaksaan Agung atau Polri.

Menurutnya, langkah ini perlu agar kedua penegak hukum tersebut bisa langsung mensupervisi kerja KPK.

​Aan mengingatkan kembali tujuan awal negara mendirikan KPK, yakni untuk memberantas korupsi melalui metode penegakan hukum yang tegas.

Bacaan Lainnya

Namun, ia melihat keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut justru membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah turun kelas dan bekerja jauh dari standar profesional.

​Tahanan Rumah Bukan Standar Kasus Korupsi

Aan menilai penerapan status tahanan rumah untuk tindak pidana khusus korupsi sangat ironis. Ia membandingkannya dengan ranah pidana umum dan politik, di mana pihak Kejaksaan dan Polri sangat jarang memberikan kelonggaran serupa.

​Penegak hukum, lanjut Aan, harus menjalankan wewenangnya dengan iktikad baik, tujuan yang sah, serta tidak diskriminatif. Ia menegaskan bahwa KPK tidak seharusnya sekadar berlindung di balik pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi membenarkan pengalihan penahanan tersebut.

Hingga saat ini, baik pimpinan maupun Juru Bicara KPK belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan spesifik di balik kelonggaran untuk Yaqut.

​Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Sebelumnya, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilannya. Namun, selang lima hari kemudian, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan tahanan yang langsung KPK kabulkan pada Kamis (19/3/2026).

​Dalam kasus ini, Yaqut terindikasi kuat menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi aturan kuota haji tambahan. Ia menginstruksikan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, undang-undang secara tegas mewajibkan proporsi 92 persen berbanding 8 persen.

​Praktik manipulasi ini membuka celah korupsi melalui pungutan biaya percepatan antrean sebesar 2.400 hingga 5.000 dolar AS per jemaah dari pihak agen travel. KPK menaksir kerugian negara akibat skandal kuota haji ini menyentuh angka Rp 622 miliar.

Pengalihan status penahanan ini jelas menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPK di mata publik. Ketegasan lembaga antirasuah ini kembali dipertanyakan dalam mengawal kasus korupsi berskala raksasa yang merugikan masyarakat luas.***

Pos terkait