Petugas haji disebut hanya nebeng naik haji tanpa bekerja. DPR dan pemerintah pun sepakat menghapus TPHD demi perbaikan tata kelola.
__________
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengungkap adanya praktik jual beli kuota petugas haji pada masa kepemimpinan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, sebagian petugas haji hanya menumpang berangkat ke Tanah Suci tanpa bekerja secara profesional.
“Ya ada indikasi seperti itu. Indikasi diperjualbelikan ada. Tapi, yang saya ketahui itu dari masyarakat,” kata Wachid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Wachid menambahkan, sebagian petugas bahkan menggunakan kuota reguler yang seharusnya untuk jemaah.
“Sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji,” ujarnya.
Ia menilai praktik ini sangat merugikan karena kuota reguler bisa digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji.
Ia menyebut, sebelumnya jumlah petugas haji daerah (PHD) yang berangkat mencapai 9.900 orang. Seleksi petugas berada di tangan gubernur, bupati, atau wali kota, sehingga rawan penyalahgunaan.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menguatkan temuan itu. Menurutnya, kuota petugas haji nasional hanya 2.200 orang. “Kalau itu dikasih ke TPHD, butuh 4.000 orang sekian,” ujar Marwan, Sabtu (23/8).
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga pernah menemukan hal serupa. Dalam konferensi pers di kantor BP Haji, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025, ia menyebut banyak PHD tidak menjalankan tugas di lapangan.
“Ada petugas yang sekadar nebeng naik haji. Jadi ada PHD-PHD dari daerah yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, evaluasi rekrutmen petugas harus dilakukan menyeluruh. “Rekrutmen petugas, terutama dari petugas haji daerah, harus banyak dievaluasi. Ini penting agar ke depan hanya mereka yang benar-benar siap dan layak yang diberangkatkan,” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, DPR dan pemerintah sepakat menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Peran TPHD akan diserahkan ke Kementerian Haji dan Umrah untuk diatur dalam mekanisme baru.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan langkah ini untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih efektif. “Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan. Nanti akan terkoordinir lebih baik, ada satu badan yang akan melakukan diklat,” ujarnya, Ahad, 24 Agustus 2025.
Dengan skema baru ini, petugas haji akan dipilih berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan kompetensi, bukan lagi status jabatan. Pemerintah berharap pelayanan haji bisa lebih profesional, transparan, dan fokus pada jemaah.***





