Muktamar PKB Tandingan Ditunda, Panitia Tunggu Arahan PBNU

JAKARTA–Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tandingan, yang rencananya diadakan pada 2 – 3 September 2024, atau Senin-Selasa ini, ditunda. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy, salah satu inisiator muktamar tandingan, menyatakan masih menunggu instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Sahabat-sahabat PKB, kami sudah menghadap PBNU dan melaporkan serta menyerahkan dokumen penting untuk jadi bahan pertimbangan pelaksanaan Muktamar PKB yang sebenarnya,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Ahad (1/9/2024).

Lukman juga menyatakan jika teknis dan materi pihaknya sudah siap untuk Muktamar. Namun, kata dia, pihaknya menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan jadwal pastinya diputuskan.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU demikian. Terus semangat untuk menyongsong perubahan PKB menuju kembali ke khittah 98,” kata Lukman.

Bacaan Lainnya

Untuk keperluan muktamar tandingan ini, Lukman Edy juga telah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyampaikan surat permohonan agar Kementerian itu menunda penerbitan surat keputusan (SK) untuk PKB hasil muktamar Bali.

Para penggagas Muktamar PKB tandingan mengklaim mendapat dukungan dari barisan kader PKB yang tidak sejalan dengan Muktamar yang diselenggarakan di Nusa Dua Convention Center, Bali pada 24-25 Agustus 2024 lalu. Mereka menyebut agenda tersebut tidak sah. Termasuk keputusan di dalam muktamar tersebut, di mana Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali didapuk menjadi Ketua Umum periode 2024-2029.

“Muktamar PKB (di Bali) dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat dan wisatawan di seluruh Bali,” ujar Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain, dalam keterangan tertulis pada Ahad (25/8/2024) pekan lalu.

Malik juga menyebut jika Muktamar PKB di Bali berlangsung secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris.

Menurut dia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB dipaksa untuk memberikan surat dukungan kepada Muhaimin Iskandar untuk dijadikan mandat menjadi Ketua Umum, di mana paksaan tersebut disertai ancaman pemecatan struktural.

Maka dari itu, Malik menyerukan kepada yang berpandangan sama dengannya untuk mempertimbangkan menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Salah satu pertimbangan dalam pengadaan muktamar tandingan ini, menurut dia, adalah seruan dari PBNU yang mengklaim ingin ‘mengembalikan’ PKB.

SK Kemenkumham PKB Cak Imin Sudah Turun?

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB menggelar rapat pleno perdana setelah Muktamar ke-VI yang berlangsung di Bali beberapa waktu lalu, pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Syuro PKB, Ma’ruf Amin.

Dalam rapat tersebut, Wasekjen PKB Syaiful Huda menyinggung surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kepengurusan baru partainya.

Huda menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno tersebut bisa diartikan sebagai indikasi bahwa SK Kemenkumham telah turun. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apakah SK tersebut memang sudah diterima oleh PKB atau belum. Huda hanya memberikan isyarat bahwa jika rapat pleno sudah dilakukan, maka kemungkinan besar SK telah didapatkan.

“Ya, sudah pleno, dibaca sendiri. Kalau sesuatu sudah pleno, itu kan artinya ya nanti dianu sendiri, diartikan sendiri, haha. Kalau organisasi sudah pleno kan berarti sudah,” ujar Huda, di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2024).

Menteri Kumham, Supratman Andi Agtas, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan SK kepengurusan baru dari beberapa partai, termasuk PKB, Golkar, dan Partai Kasih. Namun, menurut dia, proses pengkajian masih berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, dan proses ini bisa memakan waktu hingga 14 hari.

“Sementara beberapa yang lain itu belum kita masih sementara dalam pengkajian dalam Administrasi Hukum Umum (AHU), Dirjen AHU, mudah-mudahan dalam waktu singkat kalau tidak ada masalah, ya, kita itu kan hanya pengesahan saja,” jelas Supratman, Sabtu (31/8/2024).

Meskipun permohonan SK sudah diterima, Supratman menekankan bahwa pengesahan masih bergantung pada keabsahan muktamar atau kongres yang diadakan oleh partai-partai tersebut. Jika tidak ada masalah, proses pengesahan bisa diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.

“Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari. Tapi, buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesaiin dalam sehari, gitu. Ngapain kita tahan kalau itu sudah sah?” tegas Supratman.*

Pos terkait