JAKARTA—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
“Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurut Supratman, pada prinsipnya Kemenkumham tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik. Namun, sejauh ini, menurut Supratman, ada beberapa partai politik lainnya yang sudah melaksanakan kongres atau musyawarah, tetapi belum mengirimkan nama kepengurusannya ke Kemenkumham.
“Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan,” katanya.

Sementara itu, terkait wacana bakal diadakannya Muktamar PKB tandingan dan nasibya setelah SK PKB hasil Muktamar Bali diteken, Menkumham enggan menanggapi. Menurut Supratman, Kemenkumham melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal itu.
“Kami wnggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke,” kata dia.
Susunan Pengurus PKB yang Baru
Dengan ditandatanganinya SK PKB Muktamar Bali oleh Kemenkumham, maka saj pula susunan kepengurusan parta tersebut. Dalam struktur baru ini, Muhaimin Iskandar kembali didapuk sebagai ketua umum, sedangkan Ma’ruf Amin menjadi ketua Dewan Syuro PKB.
Menurut Bendahara Umum PKB Bambang Susantono, struktur kepengurusan PKB periode 2024-2029 ini tidak jauh berbeda dengan struktur kepengurusan periode sebelumnya.
“Hanya akan ada penambahan untuk posisi ketua harian, deputi, sekretaris eksekutif yang nanti akan diisi oleh kader-kader muda PKB dan akan diumumkan pada saat yang tepat,” ujar Bambang, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (4/9/2024).
Berikut ini susunan kepengurusan DPP PKB 2024-2029 berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Bambang:





