Seruan Kedua
Seruan MUI ini terkait proyek PIK 2 ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Majelis juga pernah melontarkan desakan serupa, setelah menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 pada 19 Desember 2024 lalu. Salah satu hasil Mukernas waktu itu adalah rekomendasi untuk menghentikan proyek PIK 2.
MUI mengkaji isu PIK 2 dalam Mukernas setelah menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama, terkait pembangunan proyek tersebut. Pengkajian ini juga merupakan wujud komitmen MUI sebagai pelayan umat atau khodimul ummah, dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).
“MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkukuh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad waktu itu.
Pemerintah Bakal Kaji Ulang
Sebagaimana diketahui, pemerintah memasukkan PIK 2 sebagai salah satu PSN. Dengan status itu, pengembangan PIK 2 mendapatkan sejumlah fasilitas atau kemudahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
Salah satu fasilitas utama yang diterima adalah kemudahan dari sisi perizinan, mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.
PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis. Tujuannya untuk menggenjot pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Pemerintah memasukkan PIK 2 sebagai PSN dengan dalil untuk membangun sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.
Pemerintah mengklaim bahwa penetapan suatu proyek sebagai PSN sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.
Namun, dalam perjalanan, ada sinyalir bahwa proyek ini banyak masalah. Salah satu dampak utamanya adalah merugikan masyarakat sekitar proyek. Karena itu pula, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji ulang status PSN pada PIK 2.***





