MK Yakin Selesaikan Sengketa Pilpres dalam 14 Hari, Pengamat Menilai Tidak Logis

Ilustrasi Ketua MK Suhartoyo dengan latar belakang Gedung Mahkamah Konsitusi. (AI. SF)
Hakim MK Tidak Bisa Cawe-Cawe

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo, dalam acara di Pusdiklat MK di Cisarua, juga menegaskan bahwa hakim MK tidak boleh ikut cawe-cawe alias ikut campur dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa PHPU. Hakim yang menangani perkara PHPU, kata Suhartoyo, sejatinya bersikap pasif.

Dia menjelaskan bahwa sengketa Pemilu bersifat interpartes, yakni terdapat dua pihak yang bersengketa, atau pihak pemohon dan termohon.

Bacaan Lainnya

“Kalau MK terlalu aktif, kemudian mencari bukti-bukti di luar yang diajukan para pihak, MK sudah ada keberpihakan itu,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga menjelaskan bahwa proses penanganan sengketa Pemilu berbeda dengan pengujian undang-undang atau judicial review. Dalam judicial review, kata dia, hakim dapat memanggil ahli, saksi, hingga pihak-pihak lembaga mana pun untuk membuktikan permohonan yang diajukan pemohon, karena yang diuji adalah persoalan UU yang bersifat abstrak milik publik.

“Tapi kalau pertanyaan bahwa, ‘Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) Pileg dan Pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak-pihak, ahli (ke persidangan)?’ Itu saya tegaskan: itu tidak bisa,” tegasnya.

Suhartoyo mengatakan pembuktian dalil-dalil dalam perkara sengketa mesti dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.

“Jadi, semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh,” kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, apabila hakim menyarankan kepada para pihak untuk menambah saksi atau bukti lainnya, itu masih diperbolehkan. Namun, ia menegaskan bahwa yang mengajukan tetaplah pihak yang berperkara.◼︎

Pos terkait