“Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan Polairud, kami siap bersinergi,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, hingga kini permasalahan masih ditangani KKP.
“Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke lokasi,” terangnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah menghentikan kegiatan pemagaran laut itu dengan melakukan penyegelan. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).***




