Misteri Pagar Makan Lautan: Menko Ekonomi Sebut Tak Terkait PSN, Polairud Belum Temukan Unsur Pidana

Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar makan lautan sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (Foto: Dok. KKP).

“Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan Polairud, kami siap bersinergi,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, hingga kini permasalahan masih ditangani KKP.

“Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke lokasi,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah menghentikan kegiatan pemagaran laut itu dengan melakukan penyegelan. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).***

Pos terkait