Misteri Pagar Makan Lautan: Menko Ekonomi Sebut Tak Terkait PSN, Polairud Belum Temukan Unsur Pidana

Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar makan lautan sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. (Foto: Dok. KKP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pagar makan lautan sepanjang 30 km di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak memiliki hubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pernyataan ini disampaikan Airlangga untuk menanggapi narasi yang menyebut pagar laut itu ada kaitannya dengan program pemerintah.

“Enggak ada, enggak ada, enggak ada hubungannya. PSN itu hanya terkait dengan perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” kata Airlangga, Selasa, 14 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus pagar laut itu.

Bacaan Lainnya

Namun, berhubung lokasi pagar tersebut berada di perairan, AHY mengatakan, segala bentuk dan proses penyelidikan menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karenanya, ia enggan untuk ditanyai lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

“Perlu diketahui bahwa, terkait dengan tata ruang di wilayah laut, itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur,” kata AHY, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa.

“Namun demikian, ya, kita cermati bersama, kita ikuti. Karena saya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan, karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama, termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat, sehingga jelas statusnya apa,” tambahnya.

AHY juga memastikan pemerintah turut menaruh perhatian pada temuan pagar laut misterius itu. Sebab, menurutnya tidak boleh ada pembangunan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

Polri Belum Temukan Tindak Pidana

Menurut Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih, Polri belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin, Selasa.

Yassin juga mengaku belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Maka itu, polisi belum melakukan penyelidikan.

Pos terkait