Sebelum ketentuan tersebut berlaku, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026, penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis hanya berlaku secara bersyarat untuk tahun anggaran 2026.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan komponen utama pendidikan wajib dilakukan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2028.
“Sehingga, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.***





