Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan judi online (judol) telah masuk tahap bencana nasional. Dan kata dia, korban judol bakal mendapat bantuan dari pemerintah.
“Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” kata Cak Imin kepada media di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Dari 8,8 juta rakyat Indonesia terlibat judol itu, ungkap Cak Imin, 80 persen di antaranya merupakan masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Dia juga mengatakan ada banyak uang triliunan dari rakyat Indonesia masuk ke luar negeri. “80 persen diantaranya masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah,” ujarnya.
Cak Imin mengatakan pecandu judi online mengalami kondisi memprihatinkan. Dia mengajak semua pihak ikut terlibat dalam mengatasi judi online.
“Para pecandu judi online juga mengalami kondisi yang memprihatinkan, perilakunya kemudian kehidupannya hancur dan negara harus melakukan langkah-langkah pertolongan dan rehabilitasi. Judi online ini betul-betul national disaster ya, kerusakan nasional yang harus kita atasi bersama,” tegasnya.

Bakal Dapat Bantuan dan Pelatihan
Cak Imin menyampaikan pemerintah akan memberi bantuan kepada para korban.”Pasti, karena ini bagian dari korban sosial. Dan tentu, selain BPJS, kemudian kita juga ada berbagai bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial,” kata Cak Imin.
Selain bantuan, Cak Imin mengatakan pihaknya berencana memberikan pelatihan kepada korban. Namun, kata dia, pemerintah akan berfokus terlebih dulu terhadap penyembuhan korban.”Pasti (pelatihan korban), akar masalahnya adalah dua. Yang pertama tentu kemiskinan dan pengangguran, akar yang kedua adalah ya psikologis, ya kecanduan dan berbagai aspek-aspek non-ekonomi,” ujarnya.
Ketum PKB itu menuturkan instansinya ingin memulai pendekatan aspek sosial kepada korban judol. Sebab, menurutnya, judi online telah merusak sendi kehidupan masyarakat. “Banyak sekali korban-korban, baru saja kita dengar di Sumatera Utara orang menjual anaknya, di berbagai tempat orang dengan tindakan kriminal akibat tuntutan melakukan judi online,” jelasnya





