Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membagikan nomor telepon seluler pribadinya agar masyarakat bisa melapor langsung padanya jika mendapati kejanggalan kualitas bahan bakar minyak (BBM) maupun praktik distribusi yang melenceng di lapangan.
“Selain kami punya call center di 135, saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945,” kata Simon, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Kata Simon, untuk sementara nomor tersebut baru bisa menerima layanan pesan singkat atau SMS. Tapi dia mengaku bakal segera mendaftarkan nomor tersebut agar bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.
Simon menyebar nomor ponselnya menyusul kabar adanya dugaan praktik pengoplosan BBM Pertalite dan Premium menjadi Pertamax dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah anak perusahaan Pertamina. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus tersebut diduga bikin rugi negara Rp193,7 triliun di tahun 2023. Sedangkan praktik itu diduga telah berlangsung selama periode 2018-2023.
Ketika merilis pengungkapan kasus itu, Kejagung menyatakan bahwa, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut mengaku melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli RON 90, atau lebih rendah.
Kata pihak Kejagung, selanjutnya RON 90 itu di-blending di depo agar menjadi RON 92. Praktik tersebut sebenarnya terlarang. Adanya pengumuman modus pengoplosan dari Kejagung itu memantik kekhawatiran publik terkait kualitas BBM RON 92 SPBU Pertamina, khususnya Pertamax.
Lembaga Minyak dan Gas Bumi atau LEMIGAS merespons pernyataan Kejagung ini dengan melakukan uji sampel pada BBM Pertamina. Sampel yang diuji berasal dari berbagai SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.
Setelah itu mereka menyatakan jika seluruh sampel BBM jenis bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.***





