Pernah Dimohonkan ke MK
Usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol ini juga mendapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2023 lalu. Kala itu, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 Ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang tidak mengatur batasan masa jabatan ketua umum parpol.
Para pemohon berharap MK dapat memberikan makna baru terhadap pasal tersebut untuk mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai politik.
Namun, sebagian besar partai politik cenderung menolak wacana pembatasan ini. Hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyambut baik usulan tersebut.
Mengemukanya kembali usulan pembatasan masa jabatan ketum dan sekjen partai ini diharapkan dapat mendorong reformasi sistem kepartaian di Indonesia, mencegah praktik politik dinasti, dan memperkuat prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.***





