Jika melihat kronologis perjalanan kasus dan berubah-ubahnya pasal, menurut GPS, itu membuktikan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dalam penanganan kasus ini. “Biasanya, kalau seseorang disangka melakukan tindak pidana, pencurian misalnya, sejak awal penyidikan, penuntutan, sampai putusan dia hanya dijerat pasal pencurian. Tetapi, dalam kasus Mas Bechi, pasalnya berganti-ganti. Ini menjadi ‘ilmu baru’ di dunia hukum. Bahwa apa pun masuknya kasus, keluarnya bisa saja beda, tidak harus sesuai dengan awal diprosesnya kasus itu. Ini fenomena baru, selain kasus yang sudah SP3 bisa tetap lanjut sampai persidangan sebagaimana kasus Mas Bechi ini,” papar GPS.
Sebelumnya, PH Mas Bechi lainnya, Rio Ramabaskara, menilai putusan 7 tahun tersebut merupakan praktif “tirani yudikatif” karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Rio juga menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding sebelum menutup persidangan.
Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang di bawah penguasaannya; 285 KUHP tentang pemerkosaan; dan 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan. JPU menuntut Mas Bechi 16 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana pasal 285 KUHP, juncto pasal 65. Namun, majelis hakim PN Surabaya memvonis Mas Bechi dengan pasal dakwaan terakhir, 289 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Pasal ini tidak pernah disinggung ketika Mas Bechi dilaporkan pada 29 Oktober 2019.
Ketika membacakan pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jika dakwaan pertama, yaitu pasal 294 dan 285 KUHP, tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dari 28 persidangan yang sudah berlangsung. Namun, di akhir sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyimpulkan bahwa Mas Bechi terbukti memenuhi dakwaan alternatif, pasal 289 KUHP tentang menyerang kesusilaan. Pasal itu di-juncto-kan dengan pasal 65 KUHP tentang hukuman akumulatif dari beberapa tindak kejahatan.
Rio Ramabaskara menilai putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, “Dalam proses persidangan seharusnya hakim mengacu pada judec factie. Hakim harus memeriksa fakta. Dalam putusan ini, yang paling sesat adalah, dalam menentukan kebenaran fakta, hakim menggunakan keterangan Nun Sayuti (pengacara korban sekaligus saksi testimonium de auditu—red) sebagai bukti. Hakim menerapkan Putusan MK Nomor 65/.PUU-VIII/2010 tentang perluasan saksi, di mana saksi testimonium de bisa auditu digunakan di sini. Tetapi, menurut kami, penerapan putusan tersebut tidak tepat dalam kasus ini,” kata Rio, Jumat (18/11/2022).
Putusan ini menjadi kontroversi. Ketika PH Mas Bechi menilai vonis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan seharusnya Mas Bechi bebas, di sisi lain pengacara korban Ana Abdillah menilai hukuman itu kurang berat. “Kami mendukung jaksa melakukan banding,” kata Ana Abdillah, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Kamis, 17 November 2022.
Untuk melihat kontroversi tersebut secara jernih, Herry Firmansyah, pakar hukum pidana, berkomentar dalam Apa Kabar Indonesia Malam TV One: “Dalam sistem peradilan pidana ada integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu. Jika kita ingin melihat putusan yang adil, maka kita juga harus memastikan bahwa proses penyidikannya sudah benar.”(SF/TP/FW/SS)





