MAKI Serahkan 2 Data Tambahan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK

Ilustrasi. (SF)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan 2 alat bukti tambahan dugaan korupsi kuota Haji 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah upaya lanjutan untuk menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan haji tahun 2024, yang bahkan sempat dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan Haji 2024.

“MAKI telah berkirim surat kepada KPK untuk mendesak percepatan penuntasan penanganan perkara selain untuk tujuan penegakan hukum juga diperlukan guna perbaikan penyelenggaraan haji ke depannya, terutama Haji 2025 yang sudah dimulai persiapannya oleh BP Haji dan Kemenag,” kata Boyamin kepada wartawan Senin, 30 Desember 2024.

Boyamin mengaku dua data penguat sudah dikirim ke KPK. Pertama, terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar. Karena faktanya, kata dia, kuota tambahan jemaah haji plus sekitar 5.000 orang yang berangkat 2024 dikenakan biaya tambahan sekitar USD4.000-5.000 dolar, yang jika dirupiahkan antara Rp60-75 juta.

Bacaan Lainnya

Kedua, data terkait dugaan kamuflase berupa oknum Kementerian Agama. MAKI menduga mereka meminta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan surat permohonan tambahan kuota haji plus, dengan sistem tanggal mundur atau back date.

Surat tersebut, kata Boyamin, yang dijadikan alasan pemberian kuota 50 persen dari 20.000 jatah tambahan haji pemerintah Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan mestinya hanya 20 persen atau 2.000 jamaah untuk haji plus dan sisanya 8.000 untuk haji reguler.

“Dengan dua data tambahan di atas mestinya KPK akan mampu mempercepat penuntasan perkaranya,” tegas Boyamin.

Boyamin mengaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK siapa saja Pejabat Kemenag yang mendapatkan gratifikasi dan melakukan pungli untuk diproses dan diperiksa.

Sekadar meningatkan, pada awal September 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI periode lalu pernah menyatakan menemukan dugaan ‘permainan’ antara Kemenag era Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan agen travel dalam pengeloaan kuota haji plus—yang waktu itu kadang disebut ‘percepatan haji’.

Sejumlah perusahaan travel yang bekerja sama dengan Kemenag waktu itu juga telah dipanggil pansus untuk dimintai keterangan. terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan haji 2024, banyak jemaah yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, namun langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa menunggu.

Pansus juga menyatakan mendapatkan temuan jika sekitar 3.500 jemaah bisa berangkat tanpa antre, dan diduga mereka dikenai biaya tambahan agar mendapatkan fasilitas khusus tersebut.

Pansus Haji ketika itu juga menyatakan akan melibatkan polisi dan KPK dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut. Namun, hingga masa kerja Pansus berakhir pada Oktober lalu, secara formal kerja sama Pansus dengan aparat penegak hukum belum terealisasi.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, berbagai kelompok masyarakat yang mengatasnamakan pegiat antikorupsi secara beruntun melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke KPK. Salah satunya adalah MAKI itu sendiri.

Menanggapi berbagai aksi itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pernah menyatakan membuka peluang untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.***

Pos terkait