Selain itu, Mellisa menyoroti tuduhan aliran dana dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Dakwaan dinilai gagal merinci proses penerimaan uang senilai USD271.500. Tuduhan penyiapan uang USD1 juta untuk Panitia Khusus Haji 2024 juga dianggap tidak disertai bukti konkret soal siapa penyerah dan penerimanya.
Terkait angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar, tim penasihat hukum memandang konstruksinya salah sasaran. Angka itu disebut bermuara dari biaya percepatan yang dibayarkan oleh jemaah dan perusahaan swasta. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan adanya objek keuangan negara yang berkurang secara riil.
Atas berbagai kecacatan materiil ini, kubu Yaqut menuntut pembebasan kliennya dari Rutan Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK. Mereka juga meminta pemulihan nama baik dan martabat mantan menteri tersebut dikabulkan majelis hakim.
”Dengan keseluruhan cacat tersebut, surat dakwaan tidak memberikan gambaran utuh mengenai perbuatan terdakwa serta penyesuaiannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” pungkas Mellisa. ***





