KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres, Gibran Tetap Melenggang Maju

Capres Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo usai pengumuman resmi KPU, Senin (13/11). (Antara)

Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.

Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres itu telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.

Ketiga pasangan bakal melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023, dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 — 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Menjelang pengumuman capres-cawapres, massa berpakaian hitam menggelar demonstrasi di Kantor KPU RI. Mereka menuntut KPU agar menolak pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pendamping Prabowo. “Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral,” demikian seruan orator disambut gemuruh massa aksi.

Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Salah satunya bertuliskan “Presiden sudah menjadi tim sukses” dan “Gibran adalah cawapres ilegal”.

Sejak beberapa hari sebelumnya, ‘Gibran Cawapres Ilegal’ menjadi topik yang dibicarakan oleh pengguna media sosial. Narasi tersebut muncul lantaran pencalonannya dianggap cacat oleh sebagian kalangan, karena dilakukan melalui proses yang melanggar etik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelanggaran etik itu telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara nomor 90 terkait syarat capres-cawapres.

Gibran enggan menanggapi serius pihak-pihak yang mempermasalahkan pencalonannya. Ia menyerahkan hal itu kepada masyarakat.

“Ya itu silakan warga yang menilai,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (10/11).

mg-02

FOTO: Capres Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo usai pengumuman resmi KPU, Senin (13/11). (Antara)

Pos terkait