Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan aliran uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus rasuah kuota haji.
__________
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada indikasi kuat pejabat Kemenag menerima uang dari penyelenggara haji. Uang itu diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji—yang memungkinkan calon jemaah baru berangkat lebih cepat tanpa antrean.
“Aliran-aliran uang ini berasal dari para penyelenggara ibadah haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Budi menjelaskan, modus ini merugikan jemaah yang telah lama menunggu giliran. Sebab, antrean mereka tertunda akibat adanya “penyerobotan” kuota. Meski begitu, KPK belum merinci pejabat Kemenag yang menerima aliran dana.
Sejumlah pejabat Kemenag sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus Jaja Jaelani, hingga pejabat teknis di perizinan, akreditasi, serta staf asrama haji. Selain itu, nama Rizky Fisa Abadi, M. Agus Syafi’, dan Nasrullah dari KJRI Jeddah juga ikut diperiksa.
KPK turut memanggil pihak swasta, di antaranya pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur, pendakwah Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), serta sejumlah direktur dan komisaris biro perjalanan haji.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, beberapa waktu lalu pernah menyatakan jika kasus ini menunjukkan wajah buram birokrasi di lembaga agama. Ia menuding banyak pejabat Kemenag bersikap munafik karena terlibat praktik korupsi meski mengelola urusan ibadah.
“Haji itu urusan ibadah, tetapi justru menjadi ladang mengeruk keuntungan besar,” katanya, pada 12 Agustus 2025 lalu.
Fickar menyebut Kemenag kerap menjadi incaran KPK karena proyek hajinya melibatkan hampir seluruh jajaran pimpinan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pejabat tinggi hingga menteri bakal ditetapkan sebagai tersangka.





