KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. - Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Nilai total kedua rumah itu mencapai Rp6,5 miliar.

“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, rumah tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Uang pembelian rumah pada 2024 itu diduga bersumber dari fee jual beli kuota haji.

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama, yaitu ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa ponsel.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix. Identitas ASN tersebut belum diungkapkan penyidik.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut memutuskan pembagian berbeda: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Keputusan itu membagi rata tambahan kuota, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.***

Pos terkait