KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Istana di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. - Samudrafakta/Anwar Haris
KPK menegaskan tidak ada campur tangan Istana terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024. Proses penyidikan disebut masih berjalan.

__________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu adanya intervensi Istana dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.

Sebagai informasi, isu soal dugaan keterlibatan istana ini sempat mencuat beberapa waktu terakhir—yang dikait-kaitkan dengan lambatnya KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. “Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. “Setiap keterangan dari para saksi yang dipanggil akan membantu KPK untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya juga menegaskan hal serupa. “Tidak ada mbak, KPK murni penegakan hukum. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti, dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/9/2025), KPK sempat menyebut akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada penetapan resmi.

Dalam penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta perwakilan biro perjalanan dan asosiasi haji.

Kasus ini berawal dari dugaan pemberian uang dari biro perjalanan kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota haji khusus tambahan 2024. Saat itu, Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *