KPK Mengaku Terima Pengembalian Dana Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Mendekati Rp100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budianto. - Istimewa

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Meski belum mengumumkan tersangka, Setyo memastikan penetapan tersangka “tinggal menunggu waktu” setelah seluruh alat bukti dan pengembalian dana diverifikasi.

“Kita masih terus menghitung total kerugian dan memastikan siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari praktik ini,” kata Setyo. “Prinsipnya, setiap rupiah yang dikembalikan akan dicatat sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, bukan penghapus dosa pidana.”

Bacaan Lainnya
Pengembalian Belum Final

KPK belum mempublikasikan rincian jumlah atau nama-nama pihak yang telah mengembalikan dana, namun menegaskan bahwa pengembalian dilakukan baik secara langsung maupun melalui lembaga perantara.

Selain pengembalian tunai, KPK juga menyita sejumlah aset berupa mobil, rumah, dan rekening perusahaan yang diduga digunakan dalam transaksi aliran dana kuota haji.

Setyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum, meskipun dana telah dikembalikan.

“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya. Tapi itu bagian dari itikad baik dan akan kami pertimbangkan dalam proses hukum nanti,” ujarnya.**

Pos terkait