KPK Mengaku Terima Pengembalian Dana Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Mendekati Rp100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budianto. - Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara haji terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023–2024. Nilainya kini disebut telah mendekati Rp 100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga awal Oktober 2025, lembaganya terus menerima pengembalian dana dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Tapi kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada, gitu,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).

“Masih terus bertambah, karena ada pihak-pihak yang mengembalikan secara sukarela. Namun, kita tetap akan proses hukum siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Setyo, pengembalian dana tersebut menunjukkan kesadaran sebagian pihak untuk bertanggung jawab, namun tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Ia menegaskan, penyidik tetap menelusuri seluruh aliran dana, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan hasil kejahatan.

Dana dari Asosiasi Travel Haji

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pengembalian dana datang dari sejumlah biro dan asosiasi, termasuk ASPHURI (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah) dan HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji).

“Beberapa penyelenggara sudah menyerahkan uang kepada KPK. Pengembalian ini bagian dari pendalaman kami untuk menelusuri aliran dana dari jamaah ke travel, lalu ke pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah,” ujar Asep (4/10).

KPK memastikan, proses ini bukan sekadar pengembalian dana, melainkan upaya pemulihan kerugian negara. Menurut perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus Kuota Tambahan dan Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Meski belum mengumumkan tersangka, Setyo memastikan penetapan tersangka “tinggal menunggu waktu” setelah seluruh alat bukti dan pengembalian dana diverifikasi.

“Kita masih terus menghitung total kerugian dan memastikan siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari praktik ini,” kata Setyo. “Prinsipnya, setiap rupiah yang dikembalikan akan dicatat sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, bukan penghapus dosa pidana.”

Pengembalian Belum Final

KPK belum mempublikasikan rincian jumlah atau nama-nama pihak yang telah mengembalikan dana, namun menegaskan bahwa pengembalian dilakukan baik secara langsung maupun melalui lembaga perantara.

Selain pengembalian tunai, KPK juga menyita sejumlah aset berupa mobil, rumah, dan rekening perusahaan yang diduga digunakan dalam transaksi aliran dana kuota haji.

Setyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum, meskipun dana telah dikembalikan.

“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya. Tapi itu bagian dari itikad baik dan akan kami pertimbangkan dalam proses hukum nanti,” ujarnya.**

Pos terkait