KPK Imbau Publik Waspadai Opini ‘Buzzer’ dan Pesohor di Kasus Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. - Dok. Samudrafakta

“Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” kata Asep.

Pembuktian di Pengadilan

Asep menegaskan bahwa proses pembuktian perkara akan diuji secara terbuka di pengadilan. Dalam persidangan, aparat penegak hukum maupun pihak terdakwa akan menyampaikan bukti dan argumen masing-masing.

“Kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik maupun dari para terdakwa itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti. Jadi, di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa,” jelas Asep.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan bahwa dalam proses penyidikan, tidak semua informasi dapat disampaikan ke publik. Sebagian materi perkara baru akan dibuka secara lengkap dalam persidangan yang berlangsung terbuka tanpa tekanan.

“Sehingga kita bisa melihat proses-proses seperti itu,” pungkas Asep.***

Pos terkait