BGN Peringatkan Mitra MBG: Jangan Monopoli Pasokan, Siap-siap Disuspend

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. - Dok. Samudrafakta
Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan yayasan dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak membentuk koperasi palsu demi memonopoli pasokan bahan pangan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengkritik praktik sejumlah mitra yang membentuk koperasi hanya untuk menguasai rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan dalam acara di Kota Serang, Banten, Rabu (11/3/2026).

“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini,” kata Nanik dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa koperasi yang dilibatkan dalam program MBG haruslah koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian yang hanya dijadikan kedok bisnis. “Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Aturan Perpres yang Dilanggar

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 Ayat 1, mengatur bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, kecil, koperasi, koperasi desa merah putih, dan BUMDesa.

Nanik mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan tentang mitra yang membuat koperasi sendiri untuk memasok bahan baku ke SPPG. Alih-alih membantu petani kecil dan UMKM, praktik ini justru menguntungkan segelintir pihak.

Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini, menurut Nanik, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir orang. MBG bertujuan menumbuhkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat akar rumput.

Wajib Libatkan Petani dan Minimal 15 Supplier

Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, dan pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari luar.

“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” jelasnya.

SPPG juga dilarang bergantung pada satu atau dua pemasok. Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli. Kebijakan ini juga memastikan manfaat ekonomi program dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” tegas Nanik.

Ia merinci bahwa supplier harus beragam dan terpisah, seperti supplier tempe, tahu, telur, ayam (minimal dua), daging, buah (pisang dan jeruk), serta sayuran, semuanya tidak boleh digabung dalam satu pemasok.

Dukungan Pengawasan dan Temuan di Lapangan

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan MBG. “Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang berjalan baik,” ujarnya.

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, mengungkapkan temuan pola persoalan tata kelola dapur. Ada SPPG yang didominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk pasokan bahan pangan.

“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” jelas Tengku.

Ia juga menemukan mitra dan yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur, sehingga membuka peluang monopoli. “Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku.***

Pos terkait