“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” jelasnya.
SPPG juga dilarang bergantung pada satu atau dua pemasok. Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli. Kebijakan ini juga memastikan manfaat ekonomi program dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.
“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” tegas Nanik.
Ia merinci bahwa supplier harus beragam dan terpisah, seperti supplier tempe, tahu, telur, ayam (minimal dua), daging, buah (pisang dan jeruk), serta sayuran, semuanya tidak boleh digabung dalam satu pemasok.
Dukungan Pengawasan dan Temuan di Lapangan
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan MBG. “Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang berjalan baik,” ujarnya.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, mengungkapkan temuan pola persoalan tata kelola dapur. Ada SPPG yang didominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk pasokan bahan pangan.
“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” jelas Tengku.
Ia juga menemukan mitra dan yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur, sehingga membuka peluang monopoli. “Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku.***





