KPK Bolak-balik Janji Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Tak Kunjung Realisasi, Publik Gerah Menunggu

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta

Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Asep menyebut pihaknya tengah memburu sosok “Mr. Y,” juru simpan uang haram tersebut. Ia menegaskan, dana hasil korupsi diyakini terkumpul pada satu pihak, meski belum tentu berstatus pejabat tinggi.

KPK mendalami aliran dana yang melibatkan sekitar 400 travel haji dan 13 asosiasi. Mereka diduga menikmati kuota tambahan hingga 10 ribu kursi, jauh melampaui aturan resmi 1.600 kursi. Kenaikan kuota haji khusus ini diatur melalui SK Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

“Jadi ada penambahan 8.400 kuota. Kalau dikalikan ribuan dolar AS, nilainya besar sekali,” jelas Asep.

Bacaan Lainnya

Untuk menelusuri jejak dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, publik makin gerah karena pernyataan “segera umumkan tersangka” sudah diulang berkali-kali, tanpa ada langkah nyata yang diumumkan ke publik.***

Pos terkait