Proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih molor. KPK mengaku tengah mendalami penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta menelusuri aliran dana, termasuk yang diduga terkait Khalid Basalamah.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan lamanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik masih menelaah pasal yang tepat untuk menjerat para pihak.
“Perkara kuota haji saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami harus memastikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terpenuhi,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/9).
Menurutnya, tim penyidik mendalami Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang sama-sama mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri hingga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, termasuk pihak yang sudah dimintai keterangan.
Asep menambahkan, salah satu unsur penting adalah pembuktian adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Karena itu, katanya, KPK masih mengumpulkan bukti termasuk menelusuri dugaan aliran dana dari pendakwah Khalid Basalamah.
“Selain perbuatan melawan hukum, kami juga sedang mendalami bukti aliran dana,” ujar Asep.





