Pedang Bermata Dua
Sementara itu, Sejumlah pakar menilai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bak pedang bermata dua. Efektif menjebloskan koruptor, tapi juga rawan disalahgunakan aparat penegak hukum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Shinta Agustina, menegaskan kedua pasal sudah cukup kuat menjerat pelaku. Namun, ia menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 3 yang justru lebih ringan meski menyangkut penyalahgunaan kewenangan.
Sementara peneliti PSHK, Miko Susanto, menilai masalah utama ada pada ketiadaan unsur mens rea atau niat jahat yang tegas di kedua pasal. “Makanya perlu revisi agar jelas perbedaan mana pelanggaran administratif, mana korupsi,” katanya kepada media, dalam sebuah kesempatan.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Eddy OS Hiariej, bahkan menyebut penerapan Pasal 2 dan 3 kerap menimbulkan sesat pikir: setiap kerugian negara otomatis dianggap korupsi. Padahal, bisa saja hanya kesalahan administratif.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung, Indra Perwira, menambahkan frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” dalam dua pasal tersebut menimbulkan kerancuan. Akibatnya, banyak pejabat takut mengambil keputusan administratif karena khawatir terjerat tipikor.
Kini, publik menanti apakah KPK benar-benar segera menetapkan tersangka, atau kasus ini kembali tersendat di tarik-menarik pasal dan tafsir hukum.***





