Korupsi Kuota Haji 2024 adalah Pengkhianatan Terhadap Hukum, Rakyat, dan Tuhan

Ilustrasi. - Samudrafakta

Kerugian negara dalam kasus ini bukan hanya soal materi, melainkan soal moral dan spiritual.

Dalam kerangka KUHP, Pasal 55 menyebut siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana dapat dipidana. Pasal 56 bahkan menegaskan mereka yang membantu juga bisa dijerat. Dengan begitu, lingkaran tanggung jawab tidak berhenti pada pejabat yang menandatangani surat keputusan, tetapi juga merambah ke pihak yang merancang skema hingga yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota menyimpang itu. 

Pertanyaannya, beranikah penegak hukum menyeret semua yang terlibat, atau kasus ini akan berhenti pada level birokrasi menengah?

Bacaan Lainnya
‘Maldiskresi’

Masalah lain yang muncul adalah penyalahgunaan diskresi. Maldiskresi.

Dalam hukum administrasi, diskresi adalah kewenangan pejabat mengambil keputusan di luar aturan baku untuk menyelesaikan persoalan mendesak, demi kepentingan umum. UU 30/2014 menjelaskan bahwa diskresi hanya sah bila tidak bertentangan dengan undang-undang, dijalankan untuk kepentingan umum, dan bersifat proporsional. Pada kasus ini, semua syarat itu dilanggar.

Lebih fatal lagi, perubahan mendasar terhadap proporsi kuota yang diatur undang-undang hanya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Agama. Padahal, perubahan substansial seharusnya dituangkan dalam peraturan menteri dan diundangkan secara resmi dalam lembaran negara. 

SK hanya bersifat beschikking, sebuah keputusan individual konkret, bukan norma umum yang dapat mengubah aturan. Dengan cara ini, pejabat Kemenag telah bertindak melampaui kewenangan. Dalam teori hukum administrasi, tindakan semacam ini disebut ultra vires—keputusan yang berada di luar batas kekuasaan formal.

Menghantam Moral

Yang paling menyakitkan dari skandal ini bukan hanya perihal hukum, tetapi juga perihal moral. 

Korupsi proyek pembangunan bisa dihitung dengan kerugian rupiah. Korupsi bansos bisa diukur dengan jumlah bantuan yang tidak sampai ke tangan rakyat. Tetapi, korupsi kuota haji menyentuh ranah yang jauh lebih dalam. Ia merampas hak ibadah umat, menodai sesuatu yang seharusnya suci.

Pos terkait