KPK Nyatakan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Publik Menunggu “Jumat Keramat”

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

__________

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9).

Asep menyebut KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, meski enggan merinci siapa saja. Ia menegaskan, pengumuman bakal disampaikan melalui konferensi pers resmi.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 dan mencegahnya ke luar negeri mulai 12 Agustus 2025. 

Penggeledahan rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dilakukan pada 16 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Azis, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mahsyur. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai langkah pencekalan terhadap saksi oleh KPK bisa dibenarkan.

“Dalam perkara korupsi, saksi pun potensial menjadi tersangka. Kalau tidak dicekal justru berbahaya karena bisa melarikan diri,” kata Herdiansyah, Selasa (9/9).

Ia menekankan, korupsi sebagai extraordinary crime memungkinkan perlakuan khusus, termasuk pencekalan meski statusnya masih saksi. Namun, ia menyoroti kejanggalan belum adanya tersangka meski kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Lazimnya KPK dulu kalau status sudah naik ke penyidikan, berarti otomatis sudah ada tersangka,” ujarnya.

Herdiansyah mengingatkan bahwa penundaan penetapan tersangka bisa menimbulkan spekulasi publik dan risiko politisasi.

Publik Nantikan “Jumat Keramat”

Publik kini menanti apakah KPK akan kembali mengumumkan tersangka pada “Jumat Keramat”, istilah populer untuk tradisi KPK menetapkan tersangka kasus besar pada hari Jumat.

Pos terkait