Korlantas Polri: Info STNK Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Disita Polisi Tidak Benar

Akhir-akhir ini media sosial (medsos) diramaikan isu aturan baru soal tilang, di mana polisi dinarasikan akan menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun. Aturan itu katanya mulai berlaku April 2025. Korlantas Polri memastikan informasi itu tidak benar.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan, “Info (kendaraan mati pajak 2 tahun bakal disita polisi) yang beredar adalah tidak benar,” pada Senin, 17 Maret 2025.

Raden memastikan, tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

Namun demikian, Raden mengingatkan jika STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika saat terkena razia STNK belum disahkan, maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraannya tidak disita.

Bacaan Lainnya

“Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” lanjut dia.

Raden juga menjelaskan, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dia juga menyampaikan jika pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang, melainkan bakal dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Lebih lanjut, kata Raden, data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. ***

Pos terkait