STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika saat terkena razia STNK belum disahkan, maka pengendara tetap ditilang, tapi kendaraannya tidak disita.
Tag: Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
