Komisi Ojol Kurir Makanan Tak Otomatis 8 Persen

Ilustrasi formula pendapatan kurir makanan dan barang yang masih dihitung pemerintah, dengan mempertimbangkan biaya operasional, risiko pengiriman, dan mekanisme platform.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sehari sebelumnya mengatakan simulasi tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan telah dilakukan. Hasilnya masih harus melalui harmonisasi sebelum diumumkan.

Pembahasan juga membagi kewenangan pengaturan transportasi daring. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan Kemkomdigi mengatur pengantaran barang dan makanan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendapat peran menaungi dan membina mitra pengemudi.

Pembagian tersebut berarti seorang mitra yang menerima pesanan penumpang, makanan, dan paket melalui aplikasi yang sama dapat berhadapan dengan formula tarif serta pembagian pendapatan yang berbeda untuk setiap jenis layanan.

Bacaan Lainnya

Status Perpres Masih Menyisakan Ketidakjelasan

Pemerintah dan DPR pada 18 Agustus menyebut pembahasan Peraturan Presiden tentang transportasi daring telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan aturan itu selesai paling lambat awal September 2026.

Namun, status regulasi tersebut masih menyisakan ketidakjelasan.

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026, sebelumnya menyatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Situs resmi Presiden juga mencatat pernyataan tersebut.

Tiga bulan kemudian, sejumlah pejabat kembali menyebut Perpres transportasi daring masih dalam proses finalisasi, antara lain karena cakupannya diperluas dari angkutan orang menjadi pengantaran barang dan makanan. Dudy mengatakan perluasan itu membuat sejumlah kementerian terlibat dalam penyusunannya.

Pemerintah belum menjelaskan secara terbuka apakah rancangan yang kini difinalisasi merupakan perubahan atau penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, regulasi baru, atau dokumen yang sebelumnya diumumkan tetapi masih memerlukan penyelesaian administratif.

“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” kata Dudy.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan