samudrafakta.com

Klaim Punya Bukti Kuat Pelanggaran Pilpres 2024, Mahfud MD Tegaskan Bakal Gugat Hasilnya ke MK

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD saat melakukan kampanye pertama di Tepi laut Pasi Jaboi, Jalan Balongan, Desa jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh. (Dok. TPN)
JAKARTA—Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan. 

“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024). 

Namun, kata Mahfud, gugatan baru bisa dilayangkan setelah tahapan Pilpres selesai. Sedangkan saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional. Menurut jadwal, hasil rekapitulasi ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, atau 20 Maret 2024. Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil Pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sementara menunggu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan. “Jadi, jangan dibilang, ‘Kok diam aja?’. Enggak diam. Memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi, jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya. 

Baca Juga :   Suam-Suam Hak Angket Pasca-Putusan MK: PKB Masih Berharap, PKS Lihat Kondisi, Nasdem Nilai Sudah Tidak ‘Update’

Mahfud juga mengatakan bahwa pihaknya tengah bersiap merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantaran mantan Ketua MK itu bukan anggota partai politik maupun legislator, maka Mahfud tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun demikian, Mahfud memberikan saran terkait ini. 

“Jadi, jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap. Saya bukan orang partai, enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” katanya. 

Mahfud menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Saat ini DPR tengah dalam masa reses.

“Jangan masyarakat disesatkan, ‘Itu (gugatan MK dan hak angket) gertakan saja’. Enggak diajukan, orang enggak ada sidang. Diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud. “Kalau gugatan ke MK, ya harus ada keputusan KPU dulu, dan itu tanggal 20 (Maret 2024),” lanjutnya. 

Baca Juga :   Jokowi-Prabowo Makin Mesra, PDIP: Capres Mutlak di Tangan Ketua Umum

Mahfud juga membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan. “Bukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,” tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu. 

Artikel Terkait

Leave a Comment